KONSEPUTAR
AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja
sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama
adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19
Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Peraturan Kementerian Pendidikan dasn
Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 Tentang
BAN
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah :
(a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan
& kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada
baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik
sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar
sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan
masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu :
(a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b)
efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam
pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan
menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan
bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi
dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki
karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,
(b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan
antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan
mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program
Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup
penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar
mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan
kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g)
peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur
sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari
masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat
item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui
prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;
(b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d)
visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat
dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi,
sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan
permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB,
SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat
persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima
instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen
dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan
konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen
tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses
evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri,
perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber
data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan
aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b)
memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana
pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional;
dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri
dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan
profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara
pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki
kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi
secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB.
Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan
melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a)
Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan,
dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah
melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen
sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan
tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil
visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi
diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat
akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai
akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai
dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1)
anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan
penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek
akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan,
maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan
kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus
merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah
untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait
(pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan
lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4
tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak
ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil
akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA
Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi,
menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti
oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan
peningkatan mutu sekolah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan,
memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan
oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang
keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen
bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk
mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah
yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai
penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan
standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a)
membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b) membantu
pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian penting
dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat
kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.
Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum
mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus
menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh
dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.
Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif,
maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian
instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang
bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna
mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri
dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang
telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus
menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung
yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan
bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri
kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi
diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga
mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk
setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir
soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun
komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil
akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1) dan
(Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk
pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1,
dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan
data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data
penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data
yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor
akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama
dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir
komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen
utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen
tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh :
jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka
skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan nilai
ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan
tambahan pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor
komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total =
(0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi diri
: Nilai komponen dikalikan dengan
bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk
mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi
Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat
akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A
(Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup)
dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim asesor
ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah,
verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan
dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a)
meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh
data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c)
memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data
pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak
merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif,
efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah asesor
yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki
kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b)
berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c)
kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst);
(d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme
visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang
dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan
tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan
hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki
wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i)
diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak
dalam tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian
pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah
diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan
informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi
berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi
yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka
kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi
dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi
diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui
tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi,
BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA
untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui
Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi,
verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif
maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan
dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata
sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan
dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak
sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi
yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan
Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan,
baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2)
instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi
untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata
krama sebagai berikut
- Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
- Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
- Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
- Jangan menggurui nara sumber (responden);
- Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
- Bersahabat dan membantu secara professional;
- Hindari suasana menekan;
- Jangan mengada-ada;
- Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
- Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
- Tunjukan kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan
Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata
tertib sebagai berikut :
- Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
- Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
- Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
- Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
- Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
- Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
- Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
- Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
- Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
- Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar