DUKUMEN PERAN PENTING BAN 2015
PERANAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN
MUTU PENDIDIKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konstitusi Negara Republik Indonesia
menegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal
ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yaitu : ”
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia”. Untuk mewujudkan itu semua perlu diusahakan
terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang bermutu dan mengikatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Agar mutu pendidikan itu sesuai
dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat, maka perlu
ada standar yang dijadikan pagu (benchmark). Setiap sekolah/madrasah secara
bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan
pagu itu. Acuan ini seharusnya bersifat nasional, baik dilihat dari aspek
masukan, proses, maupun lulusannya. Apabila suatu sekolah/madrasah, misalnya
telah mampu mencapai standar mutu yang yang bersifat nasional, diharapkan
sekolah/madrasah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif
secara internasional. Jadi, pada dasarnya pagu mutu pendidikan nasional
merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan dan atau program
pendidikan.
Sebagaimana diketahui, upaya
peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang
sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga
pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah
jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang
seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan. Apabila setiap
satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini
secara nasional akan terus meningkat. Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak
pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional. Hal ini sangat
penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan
tantangan, baik yang bersifat nasional maupun global, sedangkan berbagai
kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya
manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Berangkat dari pemikiran tersebut
dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan
pendidikan, perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program
pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan
tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan
sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam menggunakan
instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar
mutu yang ditetapkan, diharapkan profil mutu sekolah/madrasah dapat dipetakan
untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah oleh berbagai pihak yang
berkepentingan.
B.
Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah adalah
proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan
dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
publik. Di dalam proses akreditasi,
sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya,
serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah
institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar
sekolah/madrasah, tetapi sekolah/madrasah dievaluasi berdasarkan standar
tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif
bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang
berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang
diharapkan.
Akreditasi merupakan alat regulasi
diri (self-regulation) agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan
serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan
memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses
pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam
bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah
memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah
penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah
telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.
C.
Ruang lingkup
Ruang lingkup akreditasi
sekolah/madrasah maliputi TK/RA, TKLB, SD/MI, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK
dan SMLB, baik berstatus negeri maupun swasta. Untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan
untuk SMK/MAK, akreditasi dilakukan terhadap program keahlian. Untuk TKLB,
SDLB, SMPLB dan SMLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan
jenis kelainannya (kekhususannya).
BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI AKREDITASI
A. Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah
bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang
kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu
pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan
pihak terkait.
Manfaat hasil akredtasi
sekolah/madrasah sebagai berikut :
1. Membantu sekolah/madrasah dalam
menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke
sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi
sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi
dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu
sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
4. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan
dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi,
misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah.
5. Motivator agar sekolah/madrasah
terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif
baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi
sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari
pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga, dan dana.
Untuk kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan
dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan
sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala
sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil
akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk
penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Untuk guru, hasil akreditasi sekolah/madrasah merupakan
dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan
layanan yang terbaik bagi peserta didiknya. Secara moral, guru senang bekerja
di sekolah/madrasah baik yang di akui sebagai sekolah/madrasah baik, oleh
karena itu, guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras
untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik,
hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan
pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar
dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat
keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
B.
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif,
hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil
sekolah/madrasah. Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi
bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur
terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk
pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang
dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu
sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
C. Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni
2002 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah, komponen-komponen sekolah yang
menjadi bahan penilaian adalah:
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen
Sekolah/Madrasah
3. Oraganisasi dan Kelembagaan
Sekolah/Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya
Sekolah/Madrasah
Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan
indikator. Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan
acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan
dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
1.
Kurikulum dan Proses Pembelajaran
a.
Pelaksanaan Kurikulum
Standar
kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang
diperoleh di sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan
pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional. Meskipun
sekolah diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang
menjadi ciri khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan, namun kurikulum
nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya. Kekhasan kurikulum yang
dilaksanakan di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional
sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional. Selain itu,
sekolah/madrasah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau
pilihan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi
ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi
pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara global. Semua ini
dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun
benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan
tersebut terlaksana dengan baik.
b. Proses Pembelajaran
b. Proses Pembelajaran
Proses
pembelajaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian
utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
c.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana
melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukanpenilaian. Termasuk dalam
perencanaan ini juga adlah memilih sumber belajar, fasilitas, waktu, tempat,
harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan proses belajar mengajar. Esensi perencanaan pembelajaran adalah
kesiapan yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
d. Pelaksanaan Pembelajaran
d. Pelaksanaan Pembelajaran
Proses
pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan
menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum mampu menjadi
mampu, dari belum terdidik menjadi terdidik, dari belum kompeten menjadi kompeten.
Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya. Tingkat efektivitas
pembelajaran sangat dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta
didik. Perilaku pendidik yang efektif , antara lain, mengajar dengan jelas,
menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi sumber belajar,
antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks (lingkungan)
sebagai sarana pembelajaran, menggunakan jenis penugasan dan pertanyaan yang
membangkitkan daya pikir dan keingintahuan. Sedang perilaku peserta didik
mencakup antara lain motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian
kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang
melakukan latihan, dan sikap belajar yang positif.
e.
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi
pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil
pembelajaran. Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil, baik hasil yang
berupa proses maupun produk. Informasihasil pembelaran ini kemudian
dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang diharapkan.
2.
Administrasi dan Pembelajaran
Standar
administrasi dan manajemen sekolah meliputi:
a.
Perencanaan Sekolah
Sekolah
memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang ( rencana strategis)
yang dijadikan acuan dalam rencana operasional. Dalam rencana ini wawasan masa
depan (Visi) dijadikan paduan bagi rumusan misi sekolah/madrasah. Dengan kata
lain, wawasan masa depan atau visi sekolah adalah gambaran masa depan masa
depan yang dicita-citakan oleh sekolah.
b. Manjemen Sekolah
b. Manjemen Sekolah
Manajemen
sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumberdaya
untuk mencapai tujuan sekolah/madrasah secara efektif dan efisien. Dua hal yang
merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi. Manajemen
dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum, tenaga/sumberdaya manusia, peserta
didik, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen dipandang
sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan, perumusan tujuan, perencanaan,
pengorganisasian, pengaturan ketenagaan, pengkomunikasian, pelaksanaan,
pengkoordinasian, supervisi, dan pengendalian.
c. Kepemimpinan
c. Kepemimpinan
Manajemen
memfokuskan diri pada sekolah sebagai sistem dimana kepemimpinan menekankan
pada orang sebagai jiwanya. Kepala sekolah/madrasah berperan sebagai manajer dan
pemimpin sekaligus. Tugas dan fungsi manajer adalah mengelola para pelaksananya
dengan sejumlah masukan (input) manajemen seperti tugas dan fungsi, kebijakan,
rencana, program, aturan main, serta pengendalian agar sekolah sebagai sistem
mampu berkembang. Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer berurusan dengan
sistem dan sebagai pemimpin berurusan dengan tanggung jawab tentang pelaksanaan
tugas dari orang - orang yang di pimpinnya.
d. Pengawasan
d. Pengawasan
Pengawasan
(supervisi) merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam
pelaksanaan pengawasan ini terkandung pula fungsi pemantauan yang diarahkan
untuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumberdaya
dimanfaatkan secara optimal, efisien dan efisien. Pengawasan dan monitoring
dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan
untuk melakukan perbaikan.
e.
Administrasi Sekolah/Madrasah
Penyelenggaraan
sekolah akan berjalan lancar jika didukung olehadministrasi yang efektif dan
efisien. Sekolah yang administrasinya kurang efisien dan kurang efektif akan
mengalami hambatan dalam penyelenggaraan program sekolah. Secara umum,
administrasi sekolah dapat di artikan sebagai upaya pengaturan dan
pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan disekolah/madrasah secara optimal.
3. Organisasi dan kelembagaan
3. Organisasi dan kelembagaan
Standar
organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama, yaitu organisasi dan
legalitas serta regulasi sekolah/madrasah.
a.
Organisasi
Program
sekolah/madrasah akan berjalan lancar, terorganisasi, dan terkoordinasi secara
konsisiten jika didukung oleh organisasi sekolah/madrasah yang cepat tanggap
terhadap kebutuhan sekolah. Sekolah/Madrasah diorganisasikan secara tersistem
sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Pengorganisasian
sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur
organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan
sumberdaya manusia di sekolah/madrasah. Selain itu, Dengan adanya kejelasan
siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa, Struktur organisasi
sekolah/madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional
yang produktif.
b.
Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik. Sebagai
lembaga legal yang diakui oleh publik, sekolah harus memiliki sejumlah dokumen
legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah
yang bersangkutan. Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang
dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah, antara lain SK
pendirian sekolah/madrasah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait
lainnya. Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud, tentunya
sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
4.
Sarana dan Prasarana
Sekolah/Madrasah
menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program
pendidikan, Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
menyelenggarakan program pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang
memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakterisitik
mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif, kognitif,
psikomotor, peserta didik.
5.
Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang
Tenaga
kependidikan sekolah/madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai
pendidik dan pengelola pendidikan. Pendidik bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran. Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor,
kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Secara umum tenaga kependidikan sekolah/madrasah bertugas melaksanakan
perencanaan, pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, penilaian,
pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan
hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Selain
memerlukan tenaga pendidik, sekolah/madrasah juga memerlukan tenaga penunjang,
yang meliputi tenaga administratif, laporan, dan pustakawan yang kompeten,
tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik, terutama dalam memberikan
pelayanan kepada peserta didik.
6. Pembiayaan/Pendanaan
6. Pembiayaan/Pendanaan
Sekolah/Madrasah
dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan. Sekolah/Madrasah menggunakan
dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu.
Sekolah/Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerussesuai
dengan kebutuhan sekolah/madrasah. Untuk itu sekolah/madrasah harus menghimpun
dana untuk mencapai tujuan sekolah
7. Peserta Didik
7. Peserta Didik
a.
Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik
Peserta
didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya
melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Peserta didik
merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses
pembelajaran. Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta
didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.
b.
Keluaran
Keluaran
sekolah/madrasah mencakup output dan outcome. Output sekolah/madrasah adalah
hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh
pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran. Hasil belajar harus
mengekspresikan tiga unsur kompetensi, yaitu kognitif, efektif dan psikomotor.
Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran, atau pelacakan terhadap lulusannya. Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.
Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran, atau pelacakan terhadap lulusannya. Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.
8.
Peran Serta Masyarakat
Sekolah/Madrasah
mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani
hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisor), Pendukung (supporter), Penghubung (mediator), dan pengontrol (controller).
9. Lingkungan dan Budaya Sekoalah
Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisor), Pendukung (supporter), Penghubung (mediator), dan pengontrol (controller).
9. Lingkungan dan Budaya Sekoalah
Sekolah/Madrasah
berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan
sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam
penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai
bagian dari lingkungan.
Budaya
sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan
keyakinan, norma, nilai, dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga
sekolah/madrasah.
D.
Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu
Pendidikan
Mutu
sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan
satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah. Untuk kepentingan akreditasi, mutu
sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan
sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan
mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang meliputi komponen (1)
kurikulum dan proses pembelajaran, (2) administrasi dan manajemen
sekolah/madrasah, (3) organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah, (4) sarana
dan prasarana,(5) ketenagaan, (6) pembiayaan, (7) peserta didik, (8) peran serta
masyarakat, (9) lingkungan dan budaya sekolah/madrasah.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah. Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut, sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang bersifat tahunansebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana, terarah, dan terukur.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah. Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut, sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang bersifat tahunansebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana, terarah, dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian
dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan,
maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1) Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2) Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3) Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.
1) Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2) Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3) Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah ini
dapat disimpulkan bahwa :
1. Untuk mewujudkan cita-cita
pemerintah indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan
terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu;
2. Agar mutu pendidikan itu sesuai yang
diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu
pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi
Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan;
3. Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah
proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan
dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik
4. Akreditasi Sekolah/Madrasah
bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau
program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan
pendidikan yang diakreditasi;
5. Fungsi Akreditasi/Sekolah adalah:
1) Pengetahuan, yaitu sebagai informasi
bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur
terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2) Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk
pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang
dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat.
3) Pembinaan dan pengembangan, yaitu
sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya
peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar